Cara Melaporkan Spt Pajak Lewat Hp Dengan Efin Di Djp Online

Oke, berjumpa lagi di blog saya.
Kali ini saya akan share Cara Melaporkan SPT Pajak Lewat HP dengan EFIN di DJP Online. Jadilah wajib pajak yang baik, hanya luangkan waktu beberapa menit untuk melaporkannya.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah suratyang oleh Wajib pajak dipakai untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sanksi Tidak Lapor SPT Masa Pribadi

Adalah sanksi administratif berupa denda Rp 100.000untuk setiap bulan yang tidak dilaporkan SPT Masa-nya. SPT Masa sendiri WAJIB dilaporkan setiap bulan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. (untuk pembayaran pajaknya maksimal pada tanggal 15)

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Pribadi

Adalah sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap SPT Tahunan yang tidak dilaporkan. SPT Tahunan dilaporkan maksimal 3 bulan sesudah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya pada tanggal 31 Maret.

Sehingga untuk SPT Tahunan 2014 maksimal dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2015. Sanksi tersebut berlaku untuk yang tidak melaporkan maupun yang terlambat melaporkan, jadi jangan hingga Anda terlambat untuk melaporkan SPT Tahunan Anda. 






Makara sangat penting untuk melaporkan SPT ini

Berikut langkah melaporkan spt pajak di Djp Online

1. Siapkan Perlengkapannya
Yaitu EFIN, koneksi internet, HP android, NPWP Dan surat laporan pajak.

2. Masuk Ke browser Android anda. Masuk ke pencarian. Ketik DJP online




Lalu klik registrasi

3. Setelah itu isikan NPWP, EFIN dan instruksi verivikasi.


4. Setelah itu isikan data diri Anda (Email, Nama lengkap dan password) untuk password dapat di isi terserah pemilik akun





Lalu klik simpan.


5. Setelah itu cek email anda. Disana akan ada email verifikasi dari efiling@pajak.co.id





Setelah itu klik link tersebut untuk verifikasi.


6. Selanjutnya masuk ke sajian log in
Isikan no. Npwp, password dan instruksi keamanan (chapta).




7. Lalu masuk, ada dua pilihan efilling dan e form
Pilih yang e filing






8. Geser ke bab bawah, Lalu klik buat spt.





9. Lalu anda akan disuruh menjawab pertanyaan di formulis spt.





Jika sudah klik tombol spt 1770 ss



10. Lalu isi formulir SPT, tahun dan status SPT, untuk status di isi normal kalau tidak sedang melaksanakan pembetulan

11. Isi formulir berikutnya. Pilih tk sesuai yang ada di surat spt anda.





Misalkan Taman Kanak-kanak 0 maka di pilih 0






Jika sudah klik selanjutnya.
Lalu pada sajian C daftar harta dan kewajiban klik lakukan. Lalu ceklis setuju.
Dan klik langkah berikutnya.


12. Cek status SPT anda, kalau sudah selesai isikan instruksi verifikasi, ambil instruksi verifikasi dengan cara klik disini




13. Cek instruksi verifikasi di Email anda.





14. Isikan instruksi verifikasi di kolom tadi






Dan klik kirim SPT


15. Jika sudah akan muncul pop up menyerupai ini.





Selamat SPT sudah selesai dilaporkan, nanti akan muncul notifikasi di email anda, Bukti pelaporan SPT.





Jika sudah ada notifikasi tersebut berarti spt sudah dilaporkan.
Sekian postingan kali ini, kalau ada yang ingin di tanyakan dapat klik tombol contact us.


Terima kasih.

posted from Bloggeroid

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal Esai Usbn Bahasa Indonesia Sd 2018

Makna Denotasi Dan Konotasi

Soal Ujian Sekolah Penjaskes Smk Mgmp Kab. Sragen 2017 Kelas 12